Wednesday, 23 September 2020
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCABUDI DUKUNG MAHASISWA BERORGANISASI
UNIVERSITAS PEMBANGUNAN PANCABUDI DUKUNG MAHASISWA BERORGANISASI
MEDAN - Universitas Pembangunan Panca Budi (Unpab) mendukung mahasiswa berorganisasi yang sesuai dengan aturan universitas. Mahasiswa justru harus berorganisasi di dalam kampus dan bergabung dengan BEM, Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) dan Himpunan Mahasiswa Program Studi (Himapro).
"Ketentuan berorganisasi harus mengikuti aturan sesuai dengan SK Rektor Unpab H M Isa Indrawan SE MM yang dikeluarkan 1 Nopember 2012 yaitu tentang pedoman organisasi kemahasiswaan Unpab. Jadi kalau di kampus harus ada aturannya," kata Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unpab Hasrul Azwar didampingi Humas Robi Krisna kepada wartawan, kemarin, menanggapi aksi demo dilakukan puluhan mahasiswa tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Hukum (SMH) Unpab di depan gerbang utama Unpab Jalan Gatot Subroto, Kamis (21/3).
Dalam orasinya mereka menuntut segera diterbitkannya Surat Keputusan tentang legalitas SMH-Unpab. Karena dengan dikeluarkannya surat terdahulu mengenai legalitas organisasi mahasiswa tersebut yang berujung kepada pembubaran SMH-Unpab, merupakan bentuk pembunuhan demokrasi bagi mahasiswa Unpab. Selain itu mahasiswa juga menuntut kebijakan denda uang kuliah 1 persen/hari dihapuskan, karena denda itu adalah bentuk komersialisasi dalam dunia pendidikandan membebani mahasiswa yang tingkat perekonomiannya tergolong kelas menengah ke bawah.
Terkait SMH yang dibentuk mahasiswa dan dilarang di kampus, menurut Hasrul, pihaknya sudah memberikan penjelasan bahwa mahasiswa tidak dilarang berorganisasi. Namun, kalau diluar ketentuan seperti tertuang dalam SK Rektor mahasiswa tidak boleh membawa nama Unpab.
Dengan mengikuti aturan mahasiswa membuat organisasi seperti BEM dan lainnya universitas akan mendukung secara positif dan malah memberi bantuan. Jadi, kata Hasrul, univeristas tidak pernah melarang mahasiswa berorganisasi, namun harus sesuai ketentuan dan peraturan.
Humas Unpab Robi Krisna menambahkan, tujuan dibekukannya SMH-Unpab adalah agar program kerja organisasi mahasiswa itu terimplementasi secara resmi sesuai Keputusan KementerianPendidikan. Pihak kampus sebenarnya sangat ingin memberikan rel atau jalur agar organiasi tersebut mendapatkan anggaran program kerja tahunan secara resmi. "Tapi semua ini ditolak mahasiswa," ujarnya.
Mengenai denda 1 persen karena keterlambatan membayar uang kuliah, menurutnya, merupakan instrumen kampus untuk menertibkan agar pembayaran uang kuliah dilakukan tepat waktu. Tapi tidak tertutup kemungkinan untuk penghapusan denda asalkan alasannya tepat. Dana dendanya akan ditutupi oleh institusi kampus.
"Kalau ada mahasiswa yang kesulitan, sebaiknya lapor ke universitas dan tentu ada kebijakan khusus untuk itu," katanya. Sementara itu Gubernur Mahasiswa Fakultas Hukum Unpab Albert Hendriksen dan M Fahmi perwakilan korps pecinta alam dan studi lingkungan hidup menyesalkan mahasiswa yang berdemo karena masalah sepele. Dia berpendapat sebaiknya mahasiswa yang mau berorganisasi mengikuti aturan universitas.(mrj)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment