Sunday 28 December 2008

SISWA SMK PANCA BUDI - 2


Praktek Kerja Industri (prakerin) merupakan program wajib yang harus diselenggarakan oleh sekolah khususnya sekolah menengah kejuruan dan pendidikan luar sekolah serta wajib diikuti oleh siswa/warga belajar. Upaya prakerin ini dimaksudkan agar siswa/warga belajar secara mental dan keterampilan nantinya siap bekerja di industri yang sesungguhnya. Menyelenggarakan prakerin bagi sekolah dan pendidikan luar sekolah menjadi kendala ketika institusi pasangan atau dunia usaha/dunia industri/instansi terkait yang diinginkan tidak secara kondusif mendukung program ini. Beberapa penyebab yang mungkin timbul adalah berkenaan dengan (i) kesesuaian waktu, program prakerin yang dijadwalkan oleh sekolah dan pendidikan luar sekolah tidak sesuai dengan waktu kerja yang dimiliki oleh Dunia Usaha/Dunia Industri/Instansi Terkait untuk menerima siswa/warga belajar; (ii) kesesuaian program, program prakerin yang dilaksanakan oleh sekolah dan pendidikan luar sekolah tidak secara spesifik dialokasikan oleh Dunia Usaha/Dunia Industri/Instansi Terkait; (iii) kesesuaian jumlah, jumlah peserta program prakerin yang dialokasikan oleh sekolah dan pendidikan luar sekolah dan kemampuan daya tampung oleh Dunia Usaha/Dunia Industri/Instansi Terkait; (iv) kompetensi siswa/warga belajar program prakerin yang tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh Dunia Usaha/Dunia Industri/Instansi Terkait; (v) asumsi Dunia Usaha/Dunia Industri/Instansi Terkait bahwa program prakerin hanya mengganggu aktifitas mereka.
Menggunakan akses jaringan kerja Kadin/Asosiasi untuk mengadakan kontak kerja dengan Dunia Usaha/Dunia Industri/Instansi Terkait dan mendiskusikan program praktek kerja industri dengan pihak Dunia Usaha/Dunia Industri/Instansi Terkait dengan Kadin sebagai fasilitator
b. Menggunakan akses murid atau orang tua murid maupun sekolah dan pendidikan luar sekolah lain atau siapapun yang mengenal calon Dunia Usaha/Dunia Industri/Instansi Terkait penerima program siswa/warga belajar praktek kerja industri.

c. Menggunakan akses jaringan kerja Dinas Pendidikan Dikmenti untuk mengadakan kontak kerja dengan Dunia Usaha/Dunia Industri/Instansi Terkait dan mendiskusikan program praktek kerja industri dengan pihak Dunia Usaha/Dunia Industri/Instansi Terkait dengan Dinas Dikmenti sebagai fasilitator
d. Membuat janji untuk bertemu dengan calon Institusi pasangan dan dipastikan bertemu dengan pimpinan/petugas Dunia Usaha/Dunia Industri/Instansi Terkait yang berkompeten untuk memutuskan masalah program praktek kerja industri.
e. Memperkenalkan profil lengkap sekolah dan pendidikan luar sekolah dan profil siswa/warga belajar serta mengajukan permohonan untuk bekerjasama dalam program praktek kerja industri

No comments: