Wednesday, 30 January 2008

PENGADILAN atau Peng-Adil-an?

Dialog Sastrawan Jadi Ajang 'Pengadilan'
MEDAN TIMUR-Dialog Sastra Sumatera, Minggu (30/12), di Taman Budaya Sumatera Utara (TBSU) jadi ajang 'pengadilan' bagi Damiri Mahmud dan Hamsad Rangkuti atas gagalnya penerbitan antologi cerpen Sumut oleh Dewan Kesenian Jakarta (DKJ).'Pengadilan' spontan ini awalnya dipicu pernyataan Jaya Arjuna, salah peserta dialog yang merupakan rangkaian acara Temu Sastrawan itu. Jaya mengatakan, kesenjangan antar-generasi sastra merupakan salah satu masalah di Sumut. Ini berdampak pada banyak hal. Di antaranya kegagalan penerbitan cerpen-cerpen Sumut dalam buku Cakrawala Sastra Indonesia yang merupakan program DKJ pada 2005 lalu.Hamsad dan Damiri yang bertindak sebagai narasumber tidak tinggal diam. Alhasil, sesi tanya jawab yang seyogianya membahas Konstelasi Sastra di Sumatera/ Sumatera Utara ini lebih terfokus pada kekisruhan kegagalan penerbitan itu. Apalagi, Hamsad blak-blakan memaparkan kegamangan DKJ menghadapi protes sastrawan muda yang tidak mendapat peluang dari Damiri selaku kurator. Protes ini muncul karena Damiri hanya menunjuk beberapa sastarawan agar mengirimkan cerpen untuk diseleksi dan selanjutnya diterbitkan dalam antologi itu, di antaranya M Raudah Jambak, Hasan Albanna, Syahril, Sulaiman Sambas, Herman Ks, Lazuardi Anwar, A Rahim Qahhar, dan beberapa nama lain. Hamsad menyatakan, setelah menerima protes sastrawan muda di Sumut, DKJ memintanya untuk menseleksi kembali karya para cerpenis di Sumatera Utara.Dia mengaku telah berupaya menghubungi Damiri, namun tak mendapat jawaban. Selanjutnya Hamsad mengulang kembali mengumpulkan cerpen-cerpen Sumut, termasuk karya cerpenis yang sebelumnya tidak diminta Damiri. Sayangnya, setelah Hamsad menyelesaikan tugasnya menyeleksi cerpen-cerpen Sumut, DKJ kembali gamang. Pasalnya, Damiri mengancam akan menempuh jalur hukum jika antologi yang diterbitkan bukan merupakan hasil kurasinya. Akhirnya, DKJ memutuskan menunda penerbitan antologi tersebut.Setelah paparan Hamsad, giliran Damiri angkat bicara. Dia menyebutkan, sejak DKJ memberi kewenangan penuh kepadanya untuk menjadi kurator. Dia diminta mengumpulkan karya 6 sampai 8 cerpenis. Damiri juga telah mendapat izin dar DKJ untuk menyertakan cerpennya dalam antologi tersebut.Damiri mengaku hanya menunjukkan 14 nama dan setelah diseleksi hanya 6 nama yang karyanya masuk dalm buku itu, di antara Raudah Jambak, A Rahim Qahhar, dan dirinya sendiri. Bahkan buku itu telah diberi judul yakni "Puaka Tiga Datuk" yang diambil dari salah satu cerpen M Raudah Jambak. Dalam kesempatan itu Damiri juga menyayangkan intervensi DKJ dalam proses kurasi yang dilakukannya.Terlepas dari itu, Damiri mengaku tetap menjalin komunikasi yang baik dengan segenap kalangan sastrawan di Sumut. Dia juga mengaku tetap hadir dalam pertemuan pertemuan sastra jika diundang. "Saya juga tidak kecewa jika tak diundang, termasuk dalam acara Pesta Penyair Indonesia," ujarnya. Ditambahkannya, itu hak dari penyelenggara, walaupun memang banyak peserta yang mempertanyakan ketidakhadirannya. Sementara itu, sastrawan muda M Raudah Jambak saat dimintai tanggapannya, mengatakan dalam hal ini Damiri memang menjadi korban. "Damiri hanya menjalankan tugas kurasi yang diberikan DKJ kepadanya. Dia telah bekerja sesaui dengan prosedur," katanya. Raudah mengaharapkan kejadian ini tidak terulang lagi. "Kita juga minta DKJ tidak jera dan kembali menggelar penerbitan antologi cerpen Sumut dengan hasil yang bisa diterima berbagai kalangan," ucapnya.

2 comments:

OMONG-OMONG SASTRA said...

hukum terkadang laiknya seperti sastra dengan uraian penafsiran yang bisa berobah seketika, ah, entahlah

OMONG-OMONG SASTRA said...

aaaaaah