Syarat dan Kriteria Mursyid Menurut Prof. Dr. S.S. Kadirun Yahya MA. M.Sc
Seorang
ahli fiqih yang sudah boleh disebut ulama disamping ilmu dan pengalaman
dalam hukum hukum Islam juga memimpin sebuah lembaga keagamaan
mendatangi saya ingin mempelajari tasawuf dan menekuni tarekat. Terjadi
diskusi yang sangat menarik dan dari diskusi tersebut, ternyata beliau
sudah banyak membaca tentang tasawuf/tarekat dari berbagai macam buku
termasuk karya-karya klasik. Kebetulan beliau juga penggemar kitab
kuning (kitab klasik) karangan ulama-ulama dulu. Ada sebuah pertanyaan
yang menarik bagi saya dan bagi kalangan pengamal tarekat pertanyaan itu
tidak pernah ditanyakan dan dianggap tabu. Beliau bertanya, “Kalau saya mengamalkan zikir tarekat, berapa lama saya bisa jadi Mursyid?”
Bagi
kita yang telah menekuni tarekat tentu saja pertanyaan seperti itu
ganjil karena kita semua tahu bahwa tidak ada seorang murid yang
bercita-cita jadi Mursyid. Seorang Mursyid bukanlah hasil dari beramal,
bukan pula karena pengetahuannya tentang tarekat, bukan lamanya menekuni
tarekat akan tetapi seseorang diangkat jadi Mursyid semata-mata karena
Allah SWT. Saya yakin pertanyaan diatas ditanyakan juga oleh sebagian
pembaca sufi muda.
Dalam beberapa Tarekat termasuk Naqsyabandi memang masih ada pengangkatan banyak
Mursyid seperti Tarekat Naqsyabandi Al Khalidi yang ada di Aceh dibawah
pimpinan Syekh Muhibuddin Wali bin Syekh Muhammad Wali Al Khalidy.
Seorang yang telah di izinkan untuk memimpin suluk diberi gelar mursyid
sedangkan dibawahnya disebut wakil mursyid dan dibawahnya di sebut
khalifah sedangkan pimpinan secara keseluruhan dan menjadi Mursyid dari
seluruh jamaah disebut Saidul Mursyid. Biasanya pengangkatan Mursyid dilakukan setelah selesai suluk. Oleh Saidul Mursyid
mengijazahkan Mursyid, wakil mursyid dan khalifah kepada orang-orang
yang dianggap layak menerimanya. Setiap suluk terkadang diangkat 2 orang
Mursyid, 3 orang wakil mursyid dan sejumlah khalifah sesuai dengan
kebutuhan daerah.
Oleh
karena tradisi adanya pengangkatan lebih dari seorang Mursyid seperti
yang saya ungkapkan di atas maka wajar kalau orang bertanya kapan
dirinya bisa menjadi mursyid dengan tujuan ingin membimbing manusia ke
jalan Tuhan.
Di
dalam Tarekat Naqsyabandi pimpinan Prof. Dr. H. S.S. Kadirun Yahya MA.
M.Sc tidak ada pengangkatan Syekh atau Mursyid karena cuma ada satu
Mursyid yaitu Beliau sendiri. Gelar khalifah pun tidak lagi dipopulerkan
karena Baliau kawatir gelar itu akan membuat muridnya menjadi sombong
dan jauh dari sifat-sifat ubudiyah. Beliau dengan rasa kerendahan hati
merasa tidak berhak mengangkat khalifah. Beliau pernah mengatakan,
“Biarlah gelar khalifah itu Allah sendiri yang memberikannya”.
Tentang
kriteria dan syarat-syarat untuk menjadi seorang Mursyid, Prof. Dr.
H.S.S. Kadirun Yahya MA. M.Sc dalam bukunya, Ibarat Sekuntum Bunga Dari
Taman Firdaus berkata:
“Syarat-syarat
bagi seorang mursyid amatlah berat, dan kalau saya ditanya, apakah saya
telah memenuhi syarat untuk mursyid? Maka jawabnya amat berat untuk
mengatakan “ya”, atau kalau ingin jawaban yang mudah saja, “tidak tahu”
Karena sebenarnya bukan saya sendiri yang harus menilai
kualitas saya (begitulah beratnya kriteria seorang mursyid) namun saya
melaksanakan tugas dengan sepenuh tenaga, sepenuh jiwa dengan hati yang
sebulat-bulatnya. Siap melaksanakan suruh dari pada guru saya yang juga
merupakan suruh dari Allah dan Rasul, yaitu menegakkan Dzikrullah dalam
diri pribadi saya dan dalam pribadi umat. Jadi beliau-beliau yang
diataslah yang menilai akan kualitas diri saya”.
Selanjutnya
menurut Beliau, kriteria guru mursyid dapat dilukiskan atau digambarkan
secara riil ke dalam tujuh butir antara lain sebagai berikut :
- Pilih guru kamu yang mursyid, (dicerdikkan oleh Allah), bukan oleh yang lain-lain dengan mendapat izin Allah dan ridha-Nya.
- Ia adalah kamil lagi mukamil (sempurna lagi menyempurnakan) karena karunia Allah.
- Yang memberi bekas pengajarannya, (kalau ia mengajar atau berdo’a, maka berbekas pada murid, si murid berubah ke arah kebaikan).
- Masyhur ke sana ke mari. Kawan dan lawan mengatakan “Ia seorang Guru besar”.
- Tidak
dapat dicela oleh orang yang berakal akan pengajarannya, yakni tidak
dicela oleh al Qur’an dan al Hadist serta ilmu pengetahuan.
- Yang tidak kuat mengerjakan yang harus, umpamanya membuat hal-hal yang tidak murni halalnya.
- Tidak
setengah kasih akan dunia, karena bulat hatinya. Ia kasih akan Allah,
ia bergelora dalam dunia, bekerja keras untuk mengabdi kepada Allah SWT
bukan untuk mencintai dunia.
Seorang
mursyid merupakan orang yang wara’ dan sangat hati-hati dalam hal-hal
yang belum jelas kedudukan hukumnya. Hatinya tidak condong kepada dunia
dan selalu berkekalan dalam zikirullah. Apapun gerak dan tindakannya
selalu memohon izin dan petunjuk dari Allah SWT.
Beliau
juga pernah menggambarkan kedudukan seorang mursyid ibarat seorang yang
mengendari kuda dengan kecematan tinggi dengan memegang gelas yang
airnya penuh. Kuda harus dipacu dengan kencang sedangkan air tidak boleh
tumpah setetespun.
Demikian
kriteria mursyid menurut Prof. Dr. H.S.S. Kadirun Yahya MA. M.Sc,
mudah-mudahan akan bisa memberikan gambaran kepada kita semua tentang
mursyid dan menurut saya apa yang Beliau kemukakan sudah mewakili dari
sekian banyak kriteria mursyid yang pernah dikemukakan oleh para syekh
tarekat dari dulu sampai sekarang. Akan tetapi dikesempatan lain akan
saya tulis juga kriteria dan syarat mursyid menurut syekh lain termasuk
Syekh Abdul Qadir Jailani, Syekh Muhammad Amin al Kurdi dan Syekh Ibnu
Athailah as Sakandari sebagai bahan perbandingan untuk kita semua.
Semoga tulisan sederhana ini bermanfaat untuk kita semua, amien ya Rabbal ‘Alamin.